Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Harno Trimadi (HT), mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan penerimaan tersebut terjadi saat Harno menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“HT ini diduga menerima gratifikasi dari para kepala Balai, ya,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
KPK juga menyebut para kepala balai Kemenhub diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam praktik gratifikasi tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu masih mendalami kemungkinan status hukum mereka, termasuk potensi penetapan sebagai tersangka.
“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat sebagai kepala balai di Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Proyek yang disorot meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek di Makassar, serta sejumlah proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026